Atribut Masih Dipasang Masa Tenang Sanksinya Pidana

Politik300 views

Tanjungpinang, (TK) 

[dropcap]B[/dropcap]idang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan pada masa tenang 6 Desember 2015 diluar kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri, untuk atribut kampaye masih dipasang, sanksinya pidana.

“Untuk sanksi yang melanggar masih memasang atribut kampaye pada masa tenang diluar kampanye, akan diberikan sanksi pidana. Begitu juga khususnya untuk pelanggaran Money politik,” kata Indrawan, saat sosialisasi pengawasan (Progress Report) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2015, Rabu (25/11-2015) siang.

[Baca juga – Penghargaan Presiden Jokowi untuk Walikota Tanjung Pinang]

Namun sebelum memberikan saksi pidana, Bawaslu Kepri pertama akan mengajak KPU, terus untuk 6 Desember 2015 artribut baleho maupun yang lainnya harus turun dan itu merupakan termasuk sanksi diluar kampanye.

“Apabila melanggar dan kedapatan masih memasang atribut, sanksinya pidana,” ucap Indrawan.

Begitu juga, katanya untuk masalah akun media sosial khusus pada kedua calon yang saat ini sering muncul di dunia maya.

“Tidak dibenarkan lagi atau segera dihapus, karena apabila masih ditemukan akan diblokir atau cabut. Karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak komunikasi dan Indormatika (Kominfo) untuk masalah akun khusus para calon,” katanya.

[Baca juga – Kata bawaslu, para calon masih melanggar aturan alat peraga]

Bidang Pencegahan dan Hubungn Antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi
Bidang Pencegahan dan Hubungn Antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi

(AFRIZAL)

Komentar